WARTA LINGKUNGAN STFX E-mail: [email protected] |
|
Edisi: Perdana Agustus ‘99 |
DARI PENGURUS
Bapak/Ibu warga Lingk. STFX yang terhormat, melalui media ini kami mencoba untuk meningkatkan komunikasi antar warga kita agar lebih efektif dan lebih erat. Informasi yang disampaikan berkisar kegiatan Lingkungan kita, kegiatan Koperasi dan informasi lain yang bermanfaat untuk warga kita. Sumbangan tulisan atau saran dapat disampaikan ke sekretariat atau melalui E-mail dengan alamat di atas.
KOPERASI LINGKUNGAN STFX
Apakah tugas ‘Kelompok Tanggung Renteng’ itu?
Koperasi kita telah berjalan kurang lebih 2 bulan dan saat ini sedang membentuk suatu sistem yang dinamakan dengan sistem ‘Kelompok Tanggung Renteng’. Dalam beberapa kali pertemuan telah dibahas maksud dan tujuan sistem ini dan juga pengurus koperasi mengundang pengurus PSE untuk menjelaskan sistem ini bersamaan dengan acara arisan bulan Juli. Berikut ini adalah rangkuman penjelasan pengurus PSE dan dari pedoman pembentukan Koperasi yang diberikan oleh PSE.
Para anggota Koperasi di tiap Koperasi Lingkungan dikelompokkan dalam kelompok-kelompok kecil, yang disebut Kelompok Tanggung Renteng (KTR).
Tiap anggota Koperasi Lingkungan pada saat menjadi anggota harus menyatakan diri secara tertulis bahwa ia bersedia menjadi anggota dari salah satu KTR yang telah dibentuk oleh Koperasi Lingkungan.
Tiap KTR dapat terdiri dari kurang lebih 10 anggota, yang memiliki hak dan kewajiban yang sama dan secara aktif menghadiri rapat KTR.
Tiap anggota KTR bersedia menanggung-renteng beban pinjaman anggota KTR yang tertunggak diatas jumlah tertentu (prosentase dari seluruh pinjaman KTR-nya) yang ditetapkan oleh Koperasi Lingkungan.
Setiap KTR akan memiliki Ketua, Bendahara dan Sekretaris. Pengurus KTR dapat dipilih setiap 1 tahun sekali dan bertugas menyelenggarakan pencatatan transaksi-transaksi yang terjadi di KTR-nya.
Tiap KTR harus menyelenggarakan rapat tiap bulan pada tanggal tertentu.
Acara rapat KTR sekurang-kurangnya harus mencakup:
Penarikan Simpanan Pokok (untuk anggota baru)
Penarikan Simpanan Wajib
Penerimaan Simpanan Sukarela
Pembahasan permohonan pinjaman dari anggota KTR-nya, pemberian persetujuan atau penolakan
Penagihan angsuran pinjaman
Bendahara KTR akan mengumpulkan hasil penarikan dan penerimaan Simpanan-simpanan dan angsuran tersebut di atas dan diserahkan kepada bendahara Koperasi.
Berikut ini adalah penjelasan dari pertanyaan-pertanyaan yang dikemukakan dalam rapat anggota Koperasi:
BERITA DARI WILAYAH XV
PENGGUNAAN GEDUNG SERBA GUNA IMANUEL, BINTARO
JAYA
Setelah menunggu cukup lama akhirnya warga Katholik di wilayah kita (Wilayah XV) dapat menggunakan gedung pertemuan Imanuel yang selama ini dipergunakan hanya untuk ibadah umat Kristen Protestan.
Jadwal waktu pemakaian gedung tsb. adalah setiap Sabtu pukul 15.30 s/d 17.30. Sebagai tahap awal. gedung tersebut akan dipergunakan untuk kegiatan Misa yang rencananya akan diadakan sebulan 2 kali, yaitu pada minggu ke I dan III, sedangkan minggu ke II dan IV, akan digunakan sebagai tempat Bina Iman dan latihan koor anak-anak. Seluruh kegiatan tersebut akan dimulai pada bulan September ‘99.
Untuk sementara kegiatan Misa hanya diperuntukkan bagi warga Wilayah XV yang sebelumnya akan dimintakan persetujuan Pastor Bruno Orru’ SX sebagai kepala Paroki Santo Matius.
Dalam pelaksanaan misa akan diatur sedemikian rupa sehingga tidak bentrok dengan tugas pelayanan Gereja.
Pelayanan Liturgi akan dipakai pelayanan yang standard, mengingat keterbatasan persiapan misa yang tidak dapat dilaksanakan seperti pada misa di Paroki Santo Matius.
Jadwal Misa akan diinformasikan melalui Warta Lingkungan STFX ini setiap bulan.
AGENDA LINGKUNGAN STFX
AGENDA WILAYAH XV
Selasa, 10 Agustus ‘99, Rapat Ketua Lingkungan d Wilayah, membahas pemakaian gedung pertemuan Imanuel, bertempat di kediaman Kel. Raymond, Jl. Kasuari, Bintaro Jaya, pukul 20.00.
Jum’at, 13 Agustus ‘99, Pertemuan Ibu-ibu se Wilayah XV, dihadiri oleh Romo Suryo, bertempat di kediaman Kel. Raymond, Binatro Jaya, pukul 16.30.
DISTRIBUTOR UNDANGAN, WARTA PAROKI & WARTA LINGK. STFX